PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK
Unsur dasar yang membentuk aktivitas pendidikan
yaitu subyek pemberi (pendidik) serta subyek penerima (peserta didik).
A. Peserta
Didik
Peserta didik
adalah suatu anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui prosese pendidikan. Peserta didik adalah suatu obyek yang otonom yang ingin mengembangkan
diri secara terus - menerus agar bisa memecahkan masalah hidup yang di jumpai
sepanjang hidupnya.berbagai dimensi yang menjelma dalm peserta didik, yaitu
dimensi individualitas, sosialitas, religiusitas, moralitas.Tahapan pada peserta
didik yaitu:
a. Usia
kronologis
b. Usia
kejasmanian
c. Usia
anatomis
d. Usia
kejiwaan
e. Usia
pengalaman
Teori perkembangan fisik peserta
didik mencakup pengembangan: kekuatan, ketahanan, kecepatan, kecekatan, serta
keseimbangan.
Pada
fase perkembangan biologis meliputi:Masa
Oral, Masa Anal, Masa Felis, Masa Laten, Masa Pubertas, Masa Genital.Fase
perkembangan Intelektual terdiri dari: Tahap Sensoi Motor, Tahap Pra
operasional, Tahap operasional Konkrit, Tahap Operasional Formal.Fase
Perkembangan Sosial yaitu, Trust vs Mistrust, Autonomy vs Shame, Inisiative vs
Guilt, Industry vs Infrority, Ego-identity vs Role on fusion, Intimacy vs
Isolation, Generativity vs stagnation, Ego Integrity vs Putus asa.Teori
Perkembangan Moral, fasenya meliputi: Non-Morality, Heteronomous, Autonomous.
Kecerdasan
seseorang bersifat jamak atau ganda yang meliputi unsur-unsur kecerdasan
matematik, lingual, musikal, visual- spasial, kinestetik, interpersonal,
inrapersonal, dan natural. Kepemilikan
bakat dan minat seseprang sangat berpengaruh pada prestasi hasil belajar
peserta didik.
B. Pendidik
UU no. 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik professional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi yang harus dimiliki guru adalah: kompetensi
professional,personal, serta social.
Profesi adalah seperangkat ketrampilan yang
dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok untuk
tugas-tugas khusus di masyarakat. Prinsip guru yaitu berprofesi, berkomitmen
tinggi, berkualitas, berkompetensi sesuai bidang, bertanggung jawab penuh atas
tugasnya.Tugas pendidik adalah kewajiban mengenali masa peka yang ada pada diri
peserta didik yang kemudian memberikan pelayanan dan perlakuan yang tepat.
Pada
pasal 10 UU tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
prfesional.
0 komentar:
Posting Komentar